Definition List
Selasa, 31 Januari 2012
Jumat, 13 Januari 2012
SKKNI Penyuluh Pertanian
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.29/MEN/III/2010
TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR PERTANIAN BIDANG PENYULUHAN PERTANIAN MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Liberalisasi ekonomi global (GATT, WTO, European Union, APEC, NAFTA, AFTA dan SAARC) menimbulkan tantangan peningkatan persaingan tenaga kerja di pasar kerja yang makin ketat, yang mendorong Indonesia lebih meningkatkan kemampuan profesional sumberdaya manusia di semua sektor pembangunan, termasuk sektor pertanian. Globalisasi pasar kerja akan diwarnai oleh persaingan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja. Dengan demikian pasar kerja ke depan akan lebih terspesialisasi pada bidang-bidang profesi dan kompetensi tertentu. Di sisi lain, revitalisasi di bidang pertanian ditujukan untuk menjadikan pertanian sebagai tumpuan kekuatan perekonomian nasional. Selain itu, Revitalisasi Pertanian juga dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja bagi penduduk perdesaan, serta mengurangi kemiskinan. Revitalisasi Pertanian dilaksanakan melalui pembangunan pertanian yang mengedepankan tumbuhnya usaha-usaha agribisnis, baik di hulu, on-farm, hilir maupun usaha jasa penunjang. Usaha hulu antara lain
meliputi agroindustri benih, bibit, pupuk, pestisida nabati dan alat-alat mesin pertanian. Usaha on-farm meliputi produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Usaha hilir mencakup agroindustri pengolahan hasil, standarisasi, grading, pengemasan, transportasi dan pemasaran. Sedangkan usaha jasa penunjang meliputi perbankan, perkreditan, pergudangan, pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian.
Penyuluhan pertanian sebagai bagian dari sistem pembangunan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia pertanian, khususnya pemberdayaan masyarakat tani yang
selengkapnya download di sini
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 35/Permentan/OT.140/7/2009
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 35/Permentan/OT.140/7/2009
TANGGAL : 24 Juli 2009
NOMOR : 35/Permentan/OT.140/7/2009
TANGGAL : 24 Juli 2009
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA
BAB I
PENDAHULUAN
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
1. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
2. Untuk mewadahi keberadaan dan sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional tersebut, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
3. Sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 54/Permentan/OT.210/ 11/2008 dan Nomor 23 A Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
4. Sebagai penjabaran dan operasionalisasi keputusan-keputusan tersebut, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya yang mengatur tentang pengelolaan administrasi kepegawaian dan rincian kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
1. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
2. Untuk mewadahi keberadaan dan sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional tersebut, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
3. Sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 54/Permentan/OT.210/ 11/2008 dan Nomor 23 A Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
4. Sebagai penjabaran dan operasionalisasi keputusan-keputusan tersebut, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya yang mengatur tentang pengelolaan administrasi kepegawaian dan rincian kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Penyuluh Pertanian, pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan para pemangku kepentingan, dalam melaksanakan semua ketentuan yang
berhubungan dengan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian, sehingga pengembangan karier Penyuluh Pertanian dapat dilaksanakan dengan baik.
2. Tujuan
Petunjuk teknis ini bertujuan untuk mempermudah dan menyeragamkan pemahaman dalam pelaksanaan peraturan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.
selengkapnya download di sini
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 35/Permentan/OT.140/7/2009
T E N T A N G
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 41.1/Kpts/OT.210/2/2000 telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
b. bahwa untuk tertib administrasi kepegawaian dan kelancaran kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian, perlu meninjau kembali Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660);
selengkapnya download di sini
Senin, 09 Januari 2012
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian / sertifikasi penyuluh pertanian / pedoman umum sertifikasi penyuluh pertanian / petunjuk sertifikasi penyuluh pertanian / prosedur sertifikasi profesi penyuluh pertanian / persyaratan calon peserta (asesi) sertifikasi Profesi Penyuluhan pertanian / Persyaratan umum sertifikasi Profesi Penyuluhan pertanian / Persyaratan khusus sertifikasi Profesi Penyuluhan pertanian / mekanisme sertifikasi Profesi Penyuluhan pertanian /
Jumat, 06 Januari 2012
Langganan:
Postingan (Atom)