PERMENPAN-RB NOMOR 35 TAHUN 2020
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh
Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah.
Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian.
Kedudukan Penyuluh Pertanian ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegasikan dalam Permenpan RB Nomor
35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, bahwa Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori
keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri
atas :
a.
Penyuluh
Pertanian Terampil;
b.
Penyuluh
Pertanian Mahir; dan
c.
Penyuluh
Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas :
a.
Penyuluh
Pertanian Ahli Pertama;
b.
Penyuluh
Pertanian Ahli Muda;
c.
Penyuluh
Pertanian Ahli Madya; dan
d.
Penyuluh
Pertanian Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian berdasarkan PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan,
evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian. Unsur kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu
Penyuluhan Pertanian.
Selengkapnya silahkan download PermenpanRB
Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, melalui
link di bawah ini.
Link download PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Selengkapnya disini….
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian.
Semoga informasi ini memberi manfaat bagi segenap
pembaca...
Jangan lupa mampir di Chanel YouTube PPL SAHABAT PETANI, dan jangan lupa Like dan Subcribe demi kemajuan Chanel YuoTube kami....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar