Definition List

Selamat Datang Di Blog MEDIA PENYULUHAN PERTANIAN >>>>>>>>>><<<<<<<<<< Kunjungi Juga Channel YouTube : PPL Sahabat Petani

Sabtu, 05 Februari 2022

PERMENPAN-RB NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PERMENPAN-RB NOMOR 35 TAHUN 2020

TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.

Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah. Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

Kedudukan Penyuluh Pertanian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Ditegasikan dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas :

a.       Penyuluh Pertanian Terampil;

b.      Penyuluh Pertanian Mahir; dan

c.       Penyuluh Pertanian Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas :

a.       Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;

b.      Penyuluh Pertanian Ahli Muda;

c.       Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan

d.      Penyuluh Pertanian Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian berdasarkan PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.

Selengkapnya silahkan download PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, melalui link di bawah ini.

 

Link download PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Selengkapnya disini….

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

Semoga informasi ini memberi manfaat bagi segenap pembaca...



Jangan lupa mampir di Chanel YouTube PPL SAHABAT PETANI, dan jangan lupa Like dan Subcribe demi kemajuan Chanel YuoTube kami....


Salam Pertanian......!!!!

Maju - Mandiri - Modern

Tidak ada komentar:

Posting Komentar