BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penyuluhan pertanian sebagai bagian
dari sistem pembangunan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam
pembangunan sumberdaya manusia pertanian, khususnya pemberdayaan masyarakat
tani yang berada di wilayah pedesaan. Melalui kegiatan penyuluhan, dapat
dikembangkan kemampuan dan kemandirian petani dan keluarganya, agar mampu
mengelola usahataninya secara produktif, efektif dan efisien, sehingga
mempunyai daya saing tinggi yang dicirikan dengan tingginya produktivitas, mutu
dan efisiensi usaha.
Salah satu komponen esensial dalam
sistem penyuluhan pertanian adalah Penyuluh Pertanian. Fungsi dan peran
Penyuluh Pertanian dalam sistem penyuluhan pertanian, yaitu: (1) memfasilitasi
proses pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha, (2) mengupayakan kemudahan
akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan
sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya, (3) meningkatkan
kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku
usaha, (4) membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan
organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif,
menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan, (5) membantu
menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang
dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha, (6) menumbuhkan
kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan,
dan (7) melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan
modern bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan. Untuk
melaksanakan fungsi dan peran tersebut, perlu peningkatan kompetensi Penyuluh
Pertanian agar menjadi Penyuluh Pertanian yang profesional. Penyuluh Pertanian
Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi
kerja untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pertanian.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K)
mengisyaratkan bahwa pekerjaan Penyuluh Pertanian merupakan profesi. Dalam
rangka mengimplementasikan semangat Undang-Undang tersebut, diperlukan standar
kompetensi kerja yang mencerminkan keprofesian seorang penyuluh pertanian.
Standar kompetensi tersebut dijabarkan dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian. SKKNI Penyuluh Pertanian
ditetapkan oleh Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi melalui Keputusan nomor
29/MEN/III/2010. Kompetensi yang terdapat dalam SKKNI Penyuluh Pertanian
terdiri atas kompetensi umum yang merupakan kompetensi kepribadian seorang
penyuluh, kompetensi inti yang merupakan kompetensi keprofesian seorang
penyuluh, dan kompetensi khusus yang merupakan substansi teknis penyuluhan.
selengkapnya di bawah ini......
Link download KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 2013 tentang PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PERTANIAN GOLONGAN POKOK JASA PELAYANAN TEKNIS GOLONGAN PENYULUHAN SUB GOLONGAN PENYULUHAN PERTANIAN MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Selengkapnya di bawah ini…
Demikian informasi tentang STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PERTANIAN GOLONGAN POKOK JASA PELAYANAN TEKNIS GOLONGAN PENYULUHAN SUB GOLONGAN PENYULUHAN PERTANIAN MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Semoga informasi ini memberi manfaat bagi segenap pembaca...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar