PERMENTAN NOMOR 47 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggung
jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah
tersebut diwujudkan antara lain dengan memantapkan sistem penyelenggaraan
penyuluhan pertanian yang meliputi aspek penataan kelembagaan, ketenagaan,
penyelenggaraan, prasarana dan sarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2006 juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri
atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa
penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan
provinsi dan programa penyuluhan nasional.
Khusus programa penyuluhan pertanian nasional, provinsi dan kabupaten/kota, dalam Pedoman ini dimaknai sebagai program penyelenggaraan penyuluhan pertanian Pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang disusun secara sistematis dengan memperhatikan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Adapun substansinya meliputi aspek kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, prasarana sarana dan pembiayaan penyuluhan pertanian.
Adapun programa
penyuluhan pertanian kecamatan dan desa/kelurahan merupakan rencana tertulis
yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pengendali dalam
pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian
kecamatan dan desa/kelurahan merupakan perpaduan antara rencana kerja
pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan
lainnya.
Adapun substansinya
meliputi rencana kegiatan dalam rangka perubahan perilaku yang berkaitan dengan
tingkat penerapan inovasi teknologi yang direkomendasikan, serta rencana
kegiatan pendukung yang mempengaruhi keberhasilan usaha tani.
Programa penyuluhan
pertanian pada setiap tingkatan disusun setiap tahun dengan memuat rencana
penyuluhan tahun berikutnya. Programa penyuluhan pertanian ini pada dasarnya
disusun secara mandiri, namun saling memperhatikan keterpaduan dan kesinergian
programa penyuluhan pada setiap tingkatan, sehingga semua programa penyuluhan
pertanian dalam berbagai tingkatan bersifat selaras dan saling memperkuat.
Selengkapnya silahkan
download Permentan
Nomor 47 Tahun 2016 tentang Jabatan Pedoman
Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, melalui link di bawah ini.
Link download Permentan Nomor 47 Tahun 2016
tentang Jabatan Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan
Pertanian
Demikian informasi
tentang Permentan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Jabatan Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian.
Semoga informasi ini memberi manfaat bagi segenap pembaca...
Jangan lupa mampir di
Chanel YouTube PPL SAHABAT PETANI, dan
jangan lupa Like dan Subcribe demi kemajuan Chanel YuoTube kami....
Salam Pertanian......!!!!
Maju –
Mandiri - Modern
Tidak ada komentar:
Posting Komentar