Definition List

Selamat Datang Di Blog MEDIA PENYULUHAN PERTANIAN >>>>>>>>>><<<<<<<<<< Kunjungi Juga Channel YouTube : PPL Sahabat Petani

Minggu, 17 April 2022

MENENTUKAN PLOT UBINAN DENGAN APLIKASI ANGKA RANDOM UBINAN - BPS

 

Sumber : Foto Koleksi Amirullah, S.Pt


Pengambilan Ubinan adalah salah satu teknik / cara untuk mengetahui atau memperkirakan produktivitas padi dan palawija dalam luasan 1 Ha (Hektar). Umumnya ukuran plot  ubinan  dalam satu petakan sawah adalah  ukuran  2,5  m x  2,5  m atau seluas 6,25 m2.  Pengambilan  ubinan  dilakukan  secara  bersama   oleh   petani, Penyuluh Pertanian dan Petugas Ubinan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Ubinan yang paling mudah dilakukan oleh petani adalah pengubinan dengan picingan mata yang menggunakan Tabel Angka Random (TAR). Namun di era digital saat ini sudah ada aplikasi sederhana yang bisa digunakan tanpa membawa Tabel Angka Random di sawah. Aplikasi ini dikenal dengan nama Angka Random Ubinan - BPS. Penggunaan aplikasi ini bertjuan untuk memudahkan Penyuluh Pertanian dalam penentuan plot ubinan tanpa membawa Tabel Angka Random lagi.

Penjabaran dari Angka Random Ubinan – BPS

Aplikasi Penentuan Angka Random Survei Ubinan Berbasis Android adalah aplikasi untuk membantu pengambilan sampel plot ubinan dalam kegiatan survei ubinan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik.

·         Dalam pengambilan sampel plot ubinan, aplikasi ini menentukan angka picingan mata secara acak yang diambil dari tabel angka random.

·         Keterangan hasil pengambilan sampel plot ubinan ditampilkan sesuai dengan format kuesioner yang akan diisi oleh pencacah survei ubinan.

·         Panjang sisi petak baik Barat-Timur (X) ataupun Utara-Selatan (Y) yang dapat dimasukkan maksimal 3 digit atau berkisar antara 1 - 999 langkah biasa.

·         Memperlihatkan posisi angka picingan mata serta angka random awal/terpilih dalam tabel angka random.

Aplikasi Angka Random Ubinan - BPS dapat di download melalui menu “Play Store” yang ada di HP Android.



Selengkapnya di bawah ini :
 

Semoga Bermanfaat...

Minggu, 06 Maret 2022

PANEN DAN PASCA PANEN

 

Sumber Foto : Koleksi Pribadi Rukiah Asrida, STP

Penanganan pasca panen padi merupakan kegiatan sejak padi dipanen sampai menghasilkakan produk antara (intermediate produck) yang siap dipasarkan. Dengan demikian kegiatan pasca panen padi meliputi beberapa tahapan kegiatan  yaitu pemanenan, penumpukan dan pengumpulan, perontokan, pembersihan, pengangkuatan, pengeringan, pengemasan, dan penyimpanan serta pengeringan.

Adapun tahapan kegiatan pasca panen antara lain :

A. PENENTUAN SAAT PANEN

Saat panen harus tepat karena kalau tidak tepat dapat menimbulkan kehilangan hasil yang tinggi dan mutu gabah/ beras rendah.

Penentuan saat panen dapat dilakukan berdasarkan :

1.    Pengamatan visual : dengan cara melihat kenampakan padi pada hamparan sawah, umur panen optimal padi dicapai apabila 90 – 95 % butir padi pada malai sudah berwarna kuning atau kuning keemasan, pada kondisi ini akan menghasilakan gabah berkualitas baik sehingga menghasilkan rendeman giling yang baik.

2.    Pengamatan Teoritis : dilakukan dengan melihat deskripsi varietas padi dan mengukur kadar air dengan moisture tester. Berdasarkan deskripsi varietas padi umur panen yang tepat adalah 30 – 35 hari setelah berbunga merata atau 115 – 135 HST, berdasarkan kadar air umur padi optimal dicapai setelahkadar air gabah mencapai 22 -23 % pada musim kemaraudan antara 24 – 26 % pada musim penghujan

B. PEMANENAN

1.    Umur panen padi

Pemanenan padi harus dilakukan pada umur panen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

·       90 -95 % gabah tampak sudah menguning

·       Malai berumur 30 – 35 hari setelah bunga merata

·       Kadar air gabah 22 – 26 % yang diukur dengan mouisture tester

2.    Alat dan mesin pemanen padi

Pemanenan padi harus menggunakan alat dan mesin yang memenuhi persyaratan teknis, kesehatan dan ekonomi. Alat dan mesin pemanen padi telah berrkembang dari ani – ani menjadi sabit bergerigi biassa kemudian sabit bergerigi dengan bahan baja yang sangat tajam,dan yang terakhir yang telah diproduksi adalah Reaper, striper, dan combine harvester

3.    Sitem panen

Sitem panen harus dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Panen dilakukan dengan sistem beregu atau berkelompok
  • Pemanenan dan perontokan dilakukan oleh kelompok pemanen
  • Jumlah pemanen antara 7 – 10 orang yang dilengakapi 1 unit pedal thester.

C. PENUMPUKAN DAN PENGUMPULAN

Ketidak tepatan dalam penumpukan dan pengumpulan dapat menyebabkan kehilangan hasil yang sangat tinggi. Dengan menggunakan alas dan wadah pada saat penumpukan dan pengumpulan dapat menekan kehilangan hasil antara 0,94 – 2,36 %

D. PERONTOKAN

Ketidaktepatan dalam melakukan perontokan bisa mengakoibatkan kehilangan hasil sampai 5 % lebih, cara perontokan padi telah mengalami perkembngan dengan cara digebot ataupun diinjak dan dipukul–pukul telah beralih dengan menggunakan mesin perontok.

E. PENGERINGAN

Pengeringan merupakan penurunan kadar air gabah sampai mencapai nilai tertentu sehingga siap untuk diolah dan digiling atau aman untuk disimpan dalamwaktu yang lama. Kehilangan hasil akibat ketidaktepatan dalam dalam melakukan proses pengeringan dapat mencapai 2 – 13 %, saat sekarang cara pengeringan sudah berkembang dari cara penjemuran menjadi pengering buatan

F. PENYIMPANAN

Penyimpanan merupakan tindakan untuk mempertahankan gabah / beras agar dalam keadaan baik dalam jangka waktu tertentu . akibat yang ditimbulkan kalau salah dalam melakukan penyimpanangabah atau beras antara lain: tunbuhnya jamur, serangan serangga, kutu beras yang dapat menurunkan kualitas gabah atau beras.cara penyimpanan gabah atau beras bisa dengan sistem curah dan juga dengan sistem kemasan atau wadah seperti kaerung plastik, karung goni dan sebagainya.

G. PENGGILINGAN

Penyimpanan merupakan tindakan untuk mempertahankan gabah / beras agar dalam keadaan baik dalam jangka waktu tertentu . akibat yang ditimbulkan kalau salah dalam melakukan penyimpanangabah atau beras antara lain: tunbuhnya jamur, serangan serangga, kutu beras yang dapat menurunkan kualitas gabah atau beras.cara penyimpanan gabah atau beras bisa dengan sistem curah dan juga dengan sistem kemasan atau wadah seperti kaerung plastik, karung goni dan sebagainya.


Sumber : 

http://cybex.pertanian.go.id/mobile/artikel/59103/PANEN-DAN-PASCA-PANEN-PADI-SAWAH/

Senin, 14 Februari 2022

EVALUASI PENYULUHAN PERTANIAN

 

Foto : Penyuluhan Pembuatan MOL
Sumber : Koleksi Ulla

 Oleh: Amirullah, S.Pt. (PP Madya)

Dalam pelaksanaan suatu program, kegiatan  penilaian atau evaluasi adalah rangkaian kegiatan yang tak terpisahkan dan merupakan konsekwensi dari program itu sendiri. Kegiatan Evaluasi ini merupakan unsur dari kesatuan kegiatan pengelolaan, seperti halnya dengan penyuluhan pertanian. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana tujuan kegiatan telah dapat dicapai dan kelemahan/kekurangan yang perlu diperbaiki serta nilai-nilai positip yang perlu dikembangkan pada kegiatan berikutnya. Soedijanto (1996), menyatakan : Evaluasi adalah sebuah proses yang terdiri dari urutan rangkaian kegiatan mengukur dan menilai.

Evaluasi merupakan proses mengumpulkan data yang sistematis untuk mengetahui efektivitas suatu program. Penyuluhan pertanian merupakan salah satu rantai dari kegiatan pembanguan pertanian. Demikian pula Penyuluhan pertanian bukan merupakan penyampaian pesan semata akan tetapi merupakan kegiatan atau proses mendidik yang kompleks sehingga tidak mudah untuk mengetahui secara tepat hasil hasil kegiatan yang dicapai.

Untuk itu Evaluasi Hasil Penyuluhan Pertanian sangat perlu dilaksanakan untuk menyusun program penyuluhan pertanian berikutnya tanpa ada hasil evaluasi.   Tentunya akan ada pertanyaan : kapan evaluasi itu bisa dilaksanakan ?

Waktu pelaksanaan evaluasi penyuluhan pertanian dilaksanakan pada 5 kondisi yaitu :

1.    Sebelum Kegiatan Penyuluhan Pertanian

Evaluasi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan pada saat sebelum kegiatan dimulai, hal ini bisa berupa Pre Tes (Tes awal). Sebagai contoh : pada kegiatan Sekolah Lapang (SL), sebelum menyusun materi atau sebelum pelaksanaan kegiatan Sekolah Lapang sangat penting dilaksanakan Pre Tes yang bertujuan untuk :

(1)   Mengetahui kondisi awal sebelum kegiatan penyuluhan :

a.    Informasi potensi sasaran

b.    Informasi masalah yang dihadapi sasaran (masalah perilaku dan non perilaku)

c.    Informasi materi penyuluhan yang diperlukan sasaran.

(2)   Bahan pengaturan rencana penyuluhan meliputi  :

a.    Materi penyuluhan,

b.    Tujuan penyuluhan,

c.    Metoda penyuluhan,

d.    Alat Bantu penyuluhan pertanian dan

e.    Waktu .

 

2.    Pada saat Kegiatan Penyuluhan Pertanian

Evaluasi Penyuluhan Pertanian  dilaksanakan pada saat kegiatan sedang berjalan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan sasaran dalam menyerap informasi yang disampaikan, guna memastikan kesiapannya menerima materi selanjutnya.

3.    Setelah Kegiatan Penyuluhan Pertanian

Secara umum Evaluasi Penyuluhan Pertanian  setelah kegiatan sudah seharusnya dilakukan, evaluasi dimaksud bertujuan untuk :

a.    Mengukur kemajuan yang dicapai sasaran, sesuai tujuan yang telah ditetapkan

b.    Mengukur kualitas perencanaan penyuluhan yang telah disusun

c.    Bahan perbaikan penyempurnaan perencanaan yang akan datang.

Evaluasi dimaksud bisa berupa evaluasi proses kegiatan serta evaluasi hasil kegiatan, dengan demikian Jenis Evaluasi dapat dibagi 2 (dua) yaitu :

(1)     Evaluasi Proses dan

(2)     Evaluasi Hasil.

 

4.    Setelah Diterapkan

Evaluasi Penyuluhan Pertanian  dilaksanakan setelah informasi, inovasi yang disampaikan kepada sasaran telah diterapkan di masing-masing lahan usaha taninya baik secara perseorangan maupun secara kelompok. Pada kondisi ini evaluasi dimaksud bertujuan untuk :

a.    Untuk mengukur sejauh mana hasil kegiatan penyuluhan dapat diterapkan.

b.    Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam penerapannya.

c.    Sebagai bahan bimbingan lanjutan.

d.    Dampak kegiatan

Setelah suatu informasi/inovasi dilaksanakan oleh para petani baik secara perseorangan atau berkelompok diterapkan pada lahan usaha taninya, sangat penting dilaksanakan evaluasi. Hasil dari evaluasi tersebut dapat untuk mengetahui seberapa besar hasil penerapan kegiatan penyuluhan berpengaruh dalam kehidupan sasaran.

Tujuan penyuluhan pertanian adalah perubahan prilaku petani yang meliputi :

(1)     Kognitif : kemampuan mengembangkan intelegensia pengetahuan, pengertian, analisis, penerapan.

(2)     Afektif : sikap, minat, nilai, menanggapi, dan menghayati.

(3)     Psikomotor : gerak motor/ketrampilan, kekuatan, kecepatan, kecermatan, ketepatan, ketahanan dan keharmonisan.

Jadi Evaluasi Penyuluhan Pertanian bertujuan untuk mengetahui sampai seberapa jauh tingkat pencapaian tujuan, berupa perubahan prilaku petani dan keluarganya. Agar hasil evaluasi dapat dipercaya maka perlu menerapkan prinsip-prinsip sebagai landasan dalam pelaksanaan evaluasi penyuluhan pertanian yaitu :

·      Berdasarkan fakta,

·      Berhubungan dengan tujuan program penyuluhan,

·      Menggunakan alat ukur yang sahih dilakukan terhadap proses dan hasil

·      Serta bersifat kualitatif maupun kuantitatif.

Berikut ini adalah out line laporan evaluasi untuk dapat digunakan sebagai pedoman.

 

OUT LINE EVALUASI

JUDUL EVALUASI

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR

PENGESAHAN LAPORAN (oleh Pimpinan Unit)

DAFTAR ISI

BAB I. PENDAHULUAN

·      LATAR BELAKANG (alasan evaluasi, sasaran obyek evaluasi, dll)

·      MASALAH DAN TUJUAN

·      KEGUNAAN EVALUASI

BAB II. LANDASAN TEORI (ada hubungannya dengan tinjauan pustaka)

BAB III. INDIKATOR DAN PENGGUNAANNYA (indikator perubahan kognitif, afektif,dan psikomotor)

BAB IV. RANCANGAN EVALUASI (mencakup populasi, sampel, tehnik pengambilan sampel, tehnik pengumpulan data dan lampiran Instrumen Evaluasi)

BAB V. GAMBARAN UMUM TENTANG PELAKSANAAN EVALUASI

BAB VI.HASIL EVALUASI DAN PEMBAHASAN (tampilan dalam bentuk gambar, grafik, tabel, dll)

BAB VII.KESIMPULAN DAN SARAN SERTA RTL

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

 

Referensi

Soedijanto P. 1996. Evaluasi Penyuluhan Pertanian. Universitas Terbuka, Depdikbud. Jakarta.

Minggu, 13 Februari 2022

SKKNI PENYULUH PERTANIAN

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang

Penyuluhan pertanian sebagai bagian dari sistem pembangunan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia pertanian, khususnya pemberdayaan masyarakat tani yang berada di wilayah pedesaan. Melalui kegiatan penyuluhan, dapat dikembangkan kemampuan dan kemandirian petani dan keluarganya, agar mampu mengelola usahataninya secara produktif, efektif dan efisien, sehingga mempunyai daya saing tinggi yang dicirikan dengan tingginya produktivitas, mutu dan efisiensi usaha.

Salah satu komponen esensial dalam sistem penyuluhan pertanian adalah Penyuluh Pertanian. Fungsi dan peran Penyuluh Pertanian dalam sistem penyuluhan pertanian, yaitu: (1) memfasilitasi proses pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha, (2) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya, (3) meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha, (4) membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan, (5) membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha, (6) menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan, dan (7) melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan modern bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan. Untuk melaksanakan fungsi dan peran tersebut, perlu peningkatan kompetensi Penyuluh Pertanian agar menjadi Penyuluh Pertanian yang profesional. Penyuluh Pertanian Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi kerja untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pertanian.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) mengisyaratkan bahwa pekerjaan Penyuluh Pertanian merupakan profesi. Dalam rangka mengimplementasikan semangat Undang-Undang tersebut, diperlukan standar kompetensi kerja yang mencerminkan keprofesian seorang penyuluh pertanian. Standar kompetensi tersebut dijabarkan dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian. SKKNI Penyuluh Pertanian ditetapkan oleh Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi melalui Keputusan nomor 29/MEN/III/2010. Kompetensi yang terdapat dalam SKKNI Penyuluh Pertanian terdiri atas kompetensi umum yang merupakan kompetensi kepribadian seorang penyuluh, kompetensi inti yang merupakan kompetensi keprofesian seorang penyuluh, dan kompetensi khusus yang merupakan substansi teknis penyuluhan.

selengkapnya di bawah ini......



Link download KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 2013 tentang PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PERTANIAN GOLONGAN POKOK JASA PELAYANAN TEKNIS GOLONGAN PENYULUHAN SUB GOLONGAN PENYULUHAN PERTANIAN MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

 Selengkapnya di bawah ini…

Demikian informasi tentang STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PERTANIAN GOLONGAN POKOK JASA PELAYANAN TEKNIS GOLONGAN PENYULUHAN SUB GOLONGAN PENYULUHAN PERTANIAN MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

Semoga informasi ini memberi manfaat bagi segenap pembaca...