Definition List

Selamat Datang Di Blog MEDIA PENYULUHAN PERTANIAN >>>>>>>>>><<<<<<<<<< Kunjungi Juga Channel YouTube : PPL Sahabat Petani

Minggu, 13 Februari 2022

SKKNI PENYULUH PERTANIAN

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang

Penyuluhan pertanian sebagai bagian dari sistem pembangunan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia pertanian, khususnya pemberdayaan masyarakat tani yang berada di wilayah pedesaan. Melalui kegiatan penyuluhan, dapat dikembangkan kemampuan dan kemandirian petani dan keluarganya, agar mampu mengelola usahataninya secara produktif, efektif dan efisien, sehingga mempunyai daya saing tinggi yang dicirikan dengan tingginya produktivitas, mutu dan efisiensi usaha.

Salah satu komponen esensial dalam sistem penyuluhan pertanian adalah Penyuluh Pertanian. Fungsi dan peran Penyuluh Pertanian dalam sistem penyuluhan pertanian, yaitu: (1) memfasilitasi proses pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha, (2) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya, (3) meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha, (4) membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan, (5) membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha, (6) menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan, dan (7) melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan modern bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan. Untuk melaksanakan fungsi dan peran tersebut, perlu peningkatan kompetensi Penyuluh Pertanian agar menjadi Penyuluh Pertanian yang profesional. Penyuluh Pertanian Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi kerja untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pertanian.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) mengisyaratkan bahwa pekerjaan Penyuluh Pertanian merupakan profesi. Dalam rangka mengimplementasikan semangat Undang-Undang tersebut, diperlukan standar kompetensi kerja yang mencerminkan keprofesian seorang penyuluh pertanian. Standar kompetensi tersebut dijabarkan dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian. SKKNI Penyuluh Pertanian ditetapkan oleh Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi melalui Keputusan nomor 29/MEN/III/2010. Kompetensi yang terdapat dalam SKKNI Penyuluh Pertanian terdiri atas kompetensi umum yang merupakan kompetensi kepribadian seorang penyuluh, kompetensi inti yang merupakan kompetensi keprofesian seorang penyuluh, dan kompetensi khusus yang merupakan substansi teknis penyuluhan.

selengkapnya di bawah ini......



Link download KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 2013 tentang PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PERTANIAN GOLONGAN POKOK JASA PELAYANAN TEKNIS GOLONGAN PENYULUHAN SUB GOLONGAN PENYULUHAN PERTANIAN MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

 Selengkapnya di bawah ini…

Demikian informasi tentang STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PERTANIAN GOLONGAN POKOK JASA PELAYANAN TEKNIS GOLONGAN PENYULUHAN SUB GOLONGAN PENYULUHAN PERTANIAN MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

Semoga informasi ini memberi manfaat bagi segenap pembaca...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar