Definition List

Selamat Datang Di Blog MEDIA PENYULUHAN PERTANIAN >>>>>>>>>><<<<<<<<<< Kunjungi Juga Channel YouTube : PPL Sahabat Petani

Senin, 14 Februari 2022

EVALUASI PENYULUHAN PERTANIAN

 

Foto : Penyuluhan Pembuatan MOL
Sumber : Koleksi Ulla

 Oleh: Amirullah, S.Pt. (PP Madya)

Dalam pelaksanaan suatu program, kegiatan  penilaian atau evaluasi adalah rangkaian kegiatan yang tak terpisahkan dan merupakan konsekwensi dari program itu sendiri. Kegiatan Evaluasi ini merupakan unsur dari kesatuan kegiatan pengelolaan, seperti halnya dengan penyuluhan pertanian. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana tujuan kegiatan telah dapat dicapai dan kelemahan/kekurangan yang perlu diperbaiki serta nilai-nilai positip yang perlu dikembangkan pada kegiatan berikutnya. Soedijanto (1996), menyatakan : Evaluasi adalah sebuah proses yang terdiri dari urutan rangkaian kegiatan mengukur dan menilai.

Evaluasi merupakan proses mengumpulkan data yang sistematis untuk mengetahui efektivitas suatu program. Penyuluhan pertanian merupakan salah satu rantai dari kegiatan pembanguan pertanian. Demikian pula Penyuluhan pertanian bukan merupakan penyampaian pesan semata akan tetapi merupakan kegiatan atau proses mendidik yang kompleks sehingga tidak mudah untuk mengetahui secara tepat hasil hasil kegiatan yang dicapai.

Untuk itu Evaluasi Hasil Penyuluhan Pertanian sangat perlu dilaksanakan untuk menyusun program penyuluhan pertanian berikutnya tanpa ada hasil evaluasi.   Tentunya akan ada pertanyaan : kapan evaluasi itu bisa dilaksanakan ?

Waktu pelaksanaan evaluasi penyuluhan pertanian dilaksanakan pada 5 kondisi yaitu :

1.    Sebelum Kegiatan Penyuluhan Pertanian

Evaluasi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan pada saat sebelum kegiatan dimulai, hal ini bisa berupa Pre Tes (Tes awal). Sebagai contoh : pada kegiatan Sekolah Lapang (SL), sebelum menyusun materi atau sebelum pelaksanaan kegiatan Sekolah Lapang sangat penting dilaksanakan Pre Tes yang bertujuan untuk :

(1)   Mengetahui kondisi awal sebelum kegiatan penyuluhan :

a.    Informasi potensi sasaran

b.    Informasi masalah yang dihadapi sasaran (masalah perilaku dan non perilaku)

c.    Informasi materi penyuluhan yang diperlukan sasaran.

(2)   Bahan pengaturan rencana penyuluhan meliputi  :

a.    Materi penyuluhan,

b.    Tujuan penyuluhan,

c.    Metoda penyuluhan,

d.    Alat Bantu penyuluhan pertanian dan

e.    Waktu .

 

2.    Pada saat Kegiatan Penyuluhan Pertanian

Evaluasi Penyuluhan Pertanian  dilaksanakan pada saat kegiatan sedang berjalan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan sasaran dalam menyerap informasi yang disampaikan, guna memastikan kesiapannya menerima materi selanjutnya.

3.    Setelah Kegiatan Penyuluhan Pertanian

Secara umum Evaluasi Penyuluhan Pertanian  setelah kegiatan sudah seharusnya dilakukan, evaluasi dimaksud bertujuan untuk :

a.    Mengukur kemajuan yang dicapai sasaran, sesuai tujuan yang telah ditetapkan

b.    Mengukur kualitas perencanaan penyuluhan yang telah disusun

c.    Bahan perbaikan penyempurnaan perencanaan yang akan datang.

Evaluasi dimaksud bisa berupa evaluasi proses kegiatan serta evaluasi hasil kegiatan, dengan demikian Jenis Evaluasi dapat dibagi 2 (dua) yaitu :

(1)     Evaluasi Proses dan

(2)     Evaluasi Hasil.

 

4.    Setelah Diterapkan

Evaluasi Penyuluhan Pertanian  dilaksanakan setelah informasi, inovasi yang disampaikan kepada sasaran telah diterapkan di masing-masing lahan usaha taninya baik secara perseorangan maupun secara kelompok. Pada kondisi ini evaluasi dimaksud bertujuan untuk :

a.    Untuk mengukur sejauh mana hasil kegiatan penyuluhan dapat diterapkan.

b.    Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam penerapannya.

c.    Sebagai bahan bimbingan lanjutan.

d.    Dampak kegiatan

Setelah suatu informasi/inovasi dilaksanakan oleh para petani baik secara perseorangan atau berkelompok diterapkan pada lahan usaha taninya, sangat penting dilaksanakan evaluasi. Hasil dari evaluasi tersebut dapat untuk mengetahui seberapa besar hasil penerapan kegiatan penyuluhan berpengaruh dalam kehidupan sasaran.

Tujuan penyuluhan pertanian adalah perubahan prilaku petani yang meliputi :

(1)     Kognitif : kemampuan mengembangkan intelegensia pengetahuan, pengertian, analisis, penerapan.

(2)     Afektif : sikap, minat, nilai, menanggapi, dan menghayati.

(3)     Psikomotor : gerak motor/ketrampilan, kekuatan, kecepatan, kecermatan, ketepatan, ketahanan dan keharmonisan.

Jadi Evaluasi Penyuluhan Pertanian bertujuan untuk mengetahui sampai seberapa jauh tingkat pencapaian tujuan, berupa perubahan prilaku petani dan keluarganya. Agar hasil evaluasi dapat dipercaya maka perlu menerapkan prinsip-prinsip sebagai landasan dalam pelaksanaan evaluasi penyuluhan pertanian yaitu :

·      Berdasarkan fakta,

·      Berhubungan dengan tujuan program penyuluhan,

·      Menggunakan alat ukur yang sahih dilakukan terhadap proses dan hasil

·      Serta bersifat kualitatif maupun kuantitatif.

Berikut ini adalah out line laporan evaluasi untuk dapat digunakan sebagai pedoman.

 

OUT LINE EVALUASI

JUDUL EVALUASI

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR

PENGESAHAN LAPORAN (oleh Pimpinan Unit)

DAFTAR ISI

BAB I. PENDAHULUAN

·      LATAR BELAKANG (alasan evaluasi, sasaran obyek evaluasi, dll)

·      MASALAH DAN TUJUAN

·      KEGUNAAN EVALUASI

BAB II. LANDASAN TEORI (ada hubungannya dengan tinjauan pustaka)

BAB III. INDIKATOR DAN PENGGUNAANNYA (indikator perubahan kognitif, afektif,dan psikomotor)

BAB IV. RANCANGAN EVALUASI (mencakup populasi, sampel, tehnik pengambilan sampel, tehnik pengumpulan data dan lampiran Instrumen Evaluasi)

BAB V. GAMBARAN UMUM TENTANG PELAKSANAAN EVALUASI

BAB VI.HASIL EVALUASI DAN PEMBAHASAN (tampilan dalam bentuk gambar, grafik, tabel, dll)

BAB VII.KESIMPULAN DAN SARAN SERTA RTL

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

 

Referensi

Soedijanto P. 1996. Evaluasi Penyuluhan Pertanian. Universitas Terbuka, Depdikbud. Jakarta.

Minggu, 13 Februari 2022

SKKNI PENYULUH PERTANIAN

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang

Penyuluhan pertanian sebagai bagian dari sistem pembangunan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia pertanian, khususnya pemberdayaan masyarakat tani yang berada di wilayah pedesaan. Melalui kegiatan penyuluhan, dapat dikembangkan kemampuan dan kemandirian petani dan keluarganya, agar mampu mengelola usahataninya secara produktif, efektif dan efisien, sehingga mempunyai daya saing tinggi yang dicirikan dengan tingginya produktivitas, mutu dan efisiensi usaha.

Salah satu komponen esensial dalam sistem penyuluhan pertanian adalah Penyuluh Pertanian. Fungsi dan peran Penyuluh Pertanian dalam sistem penyuluhan pertanian, yaitu: (1) memfasilitasi proses pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha, (2) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya, (3) meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha, (4) membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan, (5) membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha, (6) menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan, dan (7) melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan modern bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan. Untuk melaksanakan fungsi dan peran tersebut, perlu peningkatan kompetensi Penyuluh Pertanian agar menjadi Penyuluh Pertanian yang profesional. Penyuluh Pertanian Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi kerja untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pertanian.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) mengisyaratkan bahwa pekerjaan Penyuluh Pertanian merupakan profesi. Dalam rangka mengimplementasikan semangat Undang-Undang tersebut, diperlukan standar kompetensi kerja yang mencerminkan keprofesian seorang penyuluh pertanian. Standar kompetensi tersebut dijabarkan dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian. SKKNI Penyuluh Pertanian ditetapkan oleh Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi melalui Keputusan nomor 29/MEN/III/2010. Kompetensi yang terdapat dalam SKKNI Penyuluh Pertanian terdiri atas kompetensi umum yang merupakan kompetensi kepribadian seorang penyuluh, kompetensi inti yang merupakan kompetensi keprofesian seorang penyuluh, dan kompetensi khusus yang merupakan substansi teknis penyuluhan.

selengkapnya di bawah ini......



Link download KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 2013 tentang PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PERTANIAN GOLONGAN POKOK JASA PELAYANAN TEKNIS GOLONGAN PENYULUHAN SUB GOLONGAN PENYULUHAN PERTANIAN MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

 Selengkapnya di bawah ini…

Demikian informasi tentang STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PERTANIAN GOLONGAN POKOK JASA PELAYANAN TEKNIS GOLONGAN PENYULUHAN SUB GOLONGAN PENYULUHAN PERTANIAN MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

Semoga informasi ini memberi manfaat bagi segenap pembaca...

Rabu, 09 Februari 2022

Pertanian dan Teknologi Podcast, Media Penyuluhan Kekinian (Dani Medionovianto,S.Pt/PP BALITBANGTAN)

 


Dani Medionovianto, S.Pt, 
Penggiat Penyuluhan Pertanian melalui Podcast, Kang Dani (sapaan akrabnya) merupakan salah satu sosok inspiratif bagi Penyuluh Pertanian, yang telah bertransformasi dari metode Penyuluhan Pertanian secara Konvensional menuju DIGITAL di era 4.0. 
Kang dani Aktif melakukan Penyuluhan Pertanian secara Digital melalui Pertanian dan Teknologi Podcast

Sementara itu Team Channel YouTube Penyuluh Pertanian Kebumen yang merupakan pencetus Panggung Penyuluhan yang dikemas dalam Video Penyuluhan yang dipublikasian melalui Channel YouTube, berkesempatan melakukan Wawancara Ekslusif kepada Kang Dani, dengan mengusung tema PODCAST sebagai Media Penyuluhan
 
Orang yang hebat dan kuat itu
Bukanlah seorang doktor
Bukan juga seorang profesor
Orang yang hebat dan kuat itu
Bukanlah seorang binaragawan
Tapi orang yang hebat dan kuat
Adalah orang yang bisa beradaptasi dengan perubahan
Walaupun perubahan itu menyakitkan

Petani Indonesia
Berjaya
Sejahtera
Bahagia

Jangan lupa mampir di Chanel YouTube PPL SAHABAT PETANI, dan jangan lupa Like dan Subcribe demi kemajuan Chanel YuoTube kami....

 


Salam Pertanian......!!!!

Maju – Mandiri - Modern


Minggu, 06 Februari 2022

PUPUK SUPER TANI INDONESIA

 PUPUK SUPER TANI INDONESIA

Solusi Keterbatasan Pupuk Bersubsidi dalam Mendukung Peningkatan Produksi di Kabupaten Maros

 

Komisaris PT Pupuk Super Tani Indonesia, Andi Undru Mario menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Maros yang telah memberi ruang untuk melaksanakan sosialisasi Penggunaan Pupuk Super tani Indonesia kepada petani dan penyuluh pendamping di Kabupaten Maros.



"Kami mohon semua demplot dikawal dengan baik, sehingga membuahkan hasil. Kehadiran kami selaku produsen pupuk alternatif Super Tani Indonesia agar bisa mendapat tempat di mata pemerintah dan juga menjadi legitimasi bagi teman-teman penyuluh," ujarnya dalam beberapa kesempatan.

AUM - sapaan formulator atau peracik pupuk anorganik merek dagang Super Tani Indonesia itu, menargetkan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sebagai pilot project penopang ketersediaan pupuk.


Ia mengatakan, Super Tani Indonesia adalah solusi keterbatasan pupuk yang sering dialami kalangan petani dikarenakan kuota pupuk subsidi yang cukup terbatas.

Menurut AUM, tidak bisa dipungkiri bahwa dampak sosial akan muncul apabila pemerintah tidak mampu mencarikan solusi atas kelangkaan itu.



"Kami mengimbau kepada teman-teman untuk berpartisipasi aktif. Semoga kehadiran kami menjadi solusi ketercukupan pupuk, khususnya di Kabupaten Wajo, dan kita semua tidak larut dalam bahasa pupuk langka. Insya Allah, tahap demi tahap kegiatan, terutama perkembangan hasil demplot akan kami laporkan kepada Bapak Bupati Maros dan kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Maros, serta peran media, baik lokal maupun nasional akan kami berdayakan untuk mempublikasikan kegiatan teman-teman penyuluh di lapangan," terang AUM.




Salam Pertanian......!!!!

Maju – Mandiri - Modern



PENDAFTARAN PELATIHAN SEJUTA PETANI DAN PENYULUH

 PENDAFTARAN PELATIHAN SEJUTA PETANI DAN PENYULUH

Kementerian Pertanian, kembali akan melaksanakan Pelatihan bagi Sejuta Petani dan Penyuluh Pertanian seluruh Indonesia. Baik melalui Tatap Muka maupun secara Live Virtual ZOOM, yang akan diselenggarakan pada Tanggal 23 - 25 Februari 2022

Pelatihan Kali ini Mengusung Tema :

ADAPTASI DAN MITIGASI PERTANIAN TERHADAP PERUBAHAN IKLIM




SISTEM REGISTRASI PELATIHAN ONLINE

 Silahkan pilih salah satu menu dibawah ini... 



SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA

PADA PELATIHAN SEJUTA PETANI DAN PENYULUH PERTANIAN

MAJU - MANDIRI - MODERN

Sabtu, 05 Februari 2022

PETUNJUK TEKNIS PENUMBUHAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) PEMUDA TANI MILENIAL

PETUNJUK TEKNIS

PENUMBUHAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB)

PEMUDA TANI MILENIAL

Meningkatnya minat generasi muda pada sektor pertanian memberikan peluang dalam mendorong percepatan pembangunan pertanian. Berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu terobosan untuk mewadahi generasi muda dalam mengelola usaha dibidang pertanian. Salah satunya adalah dengan menyatukan mereka dalam satu bentuk kelembagaan ekonomi di perdesaan. Bentuk kelembagaan ekonomi tersebut dapat berupa Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang ditumbuhkan dari pemuda tani milenial. Pemuda tani milenial dapat berasal dari santri, pemuda gereja, dan pemuda keagamaan lainnya, yang mempunyai kepedulian dan bersedia berkontribusi aktif guna peningkatan ekonomi masyarakat di perdesaan untuk mendukung program Kementerian Pertanian.

Melalui percepatan penumbuhan KUB untuk pemuda tani milenial sebagai tahap awal pembelajaran bagi mereka perlu dibentuk suatu kelompok yang mewadahi kegiatan usaha mereka dalam bentuk KUB. KUB pemuda tani milenialmerupakan salah satubentuk Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dalam rangka pemberdayaan generasi muda pertanian. Diharapkan melalui KUB ini, para pemuda tani dapat mengimplementasikan prinsip pengembangan agribisnis di kawasan pertanian yang secara nyata berkontribusi positif dalam mewujudkan target pembangunan pertanian khususnya pada pencapaian target produksi dan produktivitas komoditas pertanian.

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis Penumbuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pemuda Tani Milenial, melalui link di bawah ini.

Link download Petunjuk Teknis Penumbuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pemuda Tani Milenial

Selengkapnya di bawah ini…

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Penumbuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pemuda Tani Milenial

Semoga informasi ini memberi manfaat bagi segenap pembaca...

 

Jangan lupa mampir di Chanel YouTube PPL SAHABAT PETANI, dan jangan lupa Like dan Subcribe demi kemajuan Chanel YuoTube kami....


Salam Pertanian......!!!!

Maju – Mandiri - Modern